TRIBUNKALTIMCO, BALIKPAPAN - Seorang pria MA (29) terpaksa digelandang ke Makopolsek Balikpapan Utara lantaran melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis badik. Ia dibekuk kepolisian di kawasan Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar , Balikpapan Utara, kemarin (16/10/2021) lalu, sekira pukul 23.30 Wita. - Dua orang pelajar Asal Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara diamankan pihak kepolisian, Rabu 3/5/2023. Kedua pelajar berinisial masing-masing R dan M diamankan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa Gerald Pangemanan. Serta turut melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sajam. Kasus ini terjadi di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah ini sempat Viral di Media sosial. Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh membenarkan adanya kejadian tersebut. Bahkan menurutnya kedua pelajar tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon. "Keduanya bersama barang bukti sebuah senjata tajam jenis pisau dan kayu telah diamankan di Mapolres Tomohon," katanya, Kamis 4/5/2023. Kedua pelajar ini dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Sub pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Adapun sesuai barang keterangan, kejadian ini terjadi, Rabu 3/5/2023, sekira pukul 1400 WITA. Saat itu, korban Gerald Pangemanan bersama saksi Rafael Sindim yang merupakan mahasiswa sementara makan siang di salah satu rumah makan yang menjadi tempat kejadian perkara yang terletak di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah. Kemudian datang para pelaku dan langsung masuk duduk di dalam rumah makan. Tiba-tiba salah seorang pelaku menghampiri korban Gerald Pangemanan dan mengatakan 'apa ngana bilang? Apa yang kau katakan?. Merasa tidak mengatakan apa-apa, Korban merasa bingung. Namun secara tiba-tiba terduga pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dengan kepalan tangan ke arah wajah korban. Diikuti oleh terduga pelaku lainhya yang menganiaya korban secara berulang kali.
Bahkansalah satu diantaranya mengambil sajam jenis parang mengamuk hendak membacok anggota. Melihat hal ini, anggota langsung menyelamatkan diri. "Setelah itu dibentuk tim untuk berkolaborasi dengan seluruh unit Reskrim jajaran Polsek mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dengan senjata tajam ini,"ujar Kapolres.
Pasal Pengancaman Dalam KUHP dapat di temui Pasal 369 KUHP berbunyi terjemahan “1 barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan ancaman untuk membuka rahasia, memaksa orang lain supaya memberikan suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2 kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan” Kometar Bagian inti delik sama dengan delik pemaksaan pasal 368 KUHP ditambah satu bagian inti lagi, yaitu dengan ancaman akan membuka rahasia korban jika tidak diberi sesuatu dan seterusnya. Delik ini terkenal dengan nama chantage di nederland. Pasal ini ada padanannya dalam ned. WpS, yaitu artikel 318. Menurut van bemmelen-van hattum, delik ini secara kriminalogis dari pada deli pemerasan pasal 368 KUHP, lalu tidak sesuai dengan ancaman pidananya yang lebih ringan, yaitu maksimum yaitu tiga tahun penjara di indinesia empat tahun penjara.menurut pendapat penulis,l orang memandang delik ini lebih ringan, karena pada ayat 2 disebutkan delik ini adalah delik aduan mutlak. Menjadi delik aduan, sebenarnya bukan untuk menringankan delik ini, tetapi untuk melindungi korban. Dengan dilakukannya pengaduan dan perkara disidangkan dipengadilan , maka rahasia yang diancamkan akan dibuka itu, tambah terbuka kepada umum. Baik di nenderland, maupun di indonesia delik iini jarang muncul kepermukaan dituntut, disebabkan delik ini delik aduan mutlak yang kedua ancamannya berupa pembukaan rahasia, yang tentu saja korban tidak mau rahasianya diketahui umum dengan melakukan pengaduan. Jika dilakukan pengaqduan, maka rahasia pengadu justru terbongkar kepada umum pengadilan terbuka untuk umum demikian pul;a terjadi di prancis kata Alec mellor, chantage ini merupkan laut, hanya sedikit. Dalm hal ini yang sedikit itulah yang akan muncul kepengadilan van bemmelen-van hattum. Dengan demikian, ini menjadi kontroversi, diciptakan tetapi jarang terbongkar. Pasal Pengancaman Dalam KUHP atau Kalau delik ini dijadikan delik biasa bukan aduan, maka jangan sampai orang yang menyimpan rahasia itu korban bertambah rugi karena rahasianya seperti dikemukakan akan terbongkar. Korban harus mempertimbangkan mengadu atau tidak dengan resiko rahasianya jika memang ada, akan terbongkar. Oleh karena itu, kejahatan ini lebih banyak terpendam hidden crime kejahatan tak terungkap ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. MANADO Humas Polresta Manado- Pada Hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 22.43 wita unit reskrim Polsek Sario telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado. Beranda Daerah Nusantara Sabtu, 06 April 2019 - 1809 WIB Ancam Tetangga Pakai Sajam, Ketua RT Diringkus Polisi A A A SALATIGA - Ketua RT10/02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga Arianto Widodo 45 dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan melukai tetangganya Sri Wahyuni 27 dengan senjata tajam sajam. Kini Arianto meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan Sri Wahyuni. Dirinya melapor ke Polres Salatiga lantaran diancam akan dibunuh terlapor dengan senjata tajam."Korban diancam akan dibunuh terlapor pada 1 April 2019 di rumahnya. Korban didatangi terlapor yang datang dengan membawa golok dan belati dari rumah. Motifnya, antara terlapor dengan korban terjadi selisih paham," kata Gatot di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu 6/4/2019.Setelah menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terlapor beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya."Perbuatan terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Terlapor terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandas itu, Arianto Widodo mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dengan sikap korban. Tak hanya itu, Arianto juga dendam dengan suami korban, Mardiyanto lantaran telah menganiaya istrinya Sri Handayani 50."Sekitar satu tahun lalu, istri saya dianiaya oleh Mardiyanto. Saat itu, saya laporkan ke polisi namun Mardiyanto minta damai. Akhirnya masalah selesai," ujarnya. Namun, kata Arianto, dikemudian hari Mardiyanto kembali berulah dan bersikap seperti jagoan. "Ini yang membuat saya naik pitam. Puncaknya beberapa hari lalu saya ancam dengan senjata tajam. Saya tidak bermaksud untuk membunuh. Saya hanya menakut-nakuti Mardiyanto dan istri supaya tidak berulah lagi," ucapnya.mhd diancamsenjata tajam Berita Terkini More 5 menit yang lalu 12 menit yang lalu 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu LakukanPenganiayaan dan Pengancaman dengan Senjata tajam, Ayah dan Anak di Bitung Diamankan Polres kota bitung. Lewati ke konten. 28/07/2022. Hubungi Kami MANADO, Humas Polda Sulut - Tim Resmob Polres Bitung mengungkap tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada

BerandaKlinikPidanaPasal untuk Menjerat...PidanaPasal untuk Menjerat...PidanaKamis, 16 Agustus 2018Apa hukuman apabila terjadi pengancaman berniat menyakiti yang diancam bagi si pengancam walaupun belum terjadi? Dan bagaimana menjeratnya menjerat si pengancam dengan hukum apa?� Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana �KUHP�. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP � Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. � � Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. � Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah. � Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. � Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 14 Januari pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara 45B UU 19/2016Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 256 menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnyaMemaksa orang lain;Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kurang memahami tujuan dari ancaman yang Anda maksudkan, apakah semata-mata hanya untuk menyakiti atau terkait dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan bagaimana ancaman itu dilakukan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan meski belum terjadi kekerasan pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Simak juga artikel MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara 45B UU 19/2016Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian pelakunya tentu dapat diproses pidana, karena tidak disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan delik aduan, maka dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 45B UU 19/2016 merupakan delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dapat segera jawaban dari kami, semoga Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1991Tags

Pelakudi kenakan Pasal 335 KUHP pengancaman dan untuk Sajam sendiri akan diterapkan UU Darurat.#osk . Berita Serupa. ancam. Share. Jangan Lewatkan. Petugas DLHK Palembang Ditemukan Tewas BPNB Sumbar dan SMB IV Kenalkan Laquer Kepada Masyarakat Korban Kebakaran 1 Ilir Butuh Bantuan Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh JugaProfesi Mediator untuk Penyelesaian Luar SengketaStatus Uang Muka Jika Jual Beli BatalBolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan HukumnyaDalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat 2 huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas beberapa aturan mengenai pelarangan penggunaan senjata tajam, di antaranya senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam. NASIONALXPOSCO.ID, MANADO - Pelaku pengrusakan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) berinisial ARU (19), warga Pateten Tiga, Maesa, Bitung diamankan tim gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa serta Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (06/11/2021) malam. Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku sempat melarikan diri kemudian ditangkap tim gabungan
Pemerasan dan pengancaman adalah dua tindak pidana yang berbeda. Berikut persamaan dan perbedaannya serta pidananya dalam KUHP pidana atau pasal pengancaman bukan hal yang asing di telinga. Pasalnya, siapa saja dapat menjadi korban. Pelakunya pun bisa jadi orang-orang terdekat. Mari kenali tindak pidana ini lebih jauh beserta sanksi hukumnya dan bedanya dari tindak pidana dan PengancamanPemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini membahas perbedaan, mari kenali dulu persamaannya. Lilik Mulyadi dalam Noveti, 201619 menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah persamaan. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut;Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa ditujukan pada orang agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan jugaDiperas Media Massa? Begini Penjelasan Dewan PersMengenal Sextortion, Modus Korupsi Baru di Negara MajuPentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia SosialKemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat. Lebih lanjut, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya.
QKIXGl.
  • 3ri200fvcm.pages.dev/559
  • 3ri200fvcm.pages.dev/341
  • 3ri200fvcm.pages.dev/293
  • 3ri200fvcm.pages.dev/248
  • 3ri200fvcm.pages.dev/196
  • 3ri200fvcm.pages.dev/69
  • 3ri200fvcm.pages.dev/257
  • 3ri200fvcm.pages.dev/182
  • pasal pengancaman dengan sajam